551. Lempar Jumrah Pakai Batu Besar? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya (Fiqih Mazhab Syafi’i)
- Lempar Jumrah Pakai Batu Besar? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya (Fiqih Mazhab Syafi’i)
Salah satu bagian dari susunan ibadah haji adalah melontar jumrah di Mina. Para jemaah haji melaksanakan amalan melempar jumrah Ula Wustha dan Aqabah ini dengan menggunakan sarana berupa batu. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 kali.
Lantas, apa itu batu jumrah? Batu jumrah yaitu jenis batu yang sah dan memenuhi syarat untuk digunakan melontar jumrah. Batu untuk lempar jumrah ternyata tidak bisa diambil secara sembarangan, sebab terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh para jemaah, baik ditinjau dari jenis bahan maupun ukurannya.
Sesuai dengan namanya, bahan batu untuk melempar jumrah haruslah berupa jenis batu. Oleh karenanya, bahan lain seperti kertas yang dibentuk menyerupai batu hukumnya tidaklah sah untuk digunakan. Adapun fenomena anak-anak sekolah yang membuat batu jumrah dari kertas, hal tersebut sebatas sarana simulasi untuk belajar manasik ibadah haji agar mereka dapat mengetahui tata cara melontar jumrah haji yang benar sejak dini.
Di samping jenisnya, kesunahan lain tentang lempar batu jumrah yaitu berkaitan erat dengan ukuran batu kerikil lempar jumrah itu sendiri. Ukuran batu lempar jumrah yang ideal menurut tuntunan syariat adalah berukuran kerikil kecil atau sebesar ruas jari. Jadi, tidaklah berlaku anggapan bahwa semakin besar batu yang dilemparkan maka akan semakin afdal, melainkan hal tersebut justru hukumnya menjadi makruh.
Mari simak kajian ilmiah berikut ini agar kita dapat memahami tutorial melempar jumrah yang benar dan sesuai dengan sunah. Hal ini sangat penting untuk dipelajari mengingat amalan melontar batu di jamrah tergolong sebagai salah satu kewajiban dalam ibadah haji. Barakallahu fiikum.
#haji #umrah #fiqihSyafii #ustadzAgus
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply