Serial Kitab Tauhid Eps. 23: Bab 21 – Hukum Menjadikan Kuburan sebagai Sesembahan – Ustadz Afifi Abdul Wadud

Jejak Rasul bukanlah barang bertuah, melainkan barang biasa. Apabila kita mencintai Rasulullah, raihlah dengan meneladani sunnah-sunnahnya. Hukum ziarah kubur menurut Islam melalui beberapa tahapan. Pernah diperbolehkan, lalu dilarang, dan diperbolehkan kembali. Maka mustahil jika ada yang berkata bahwa Ahlussunnah mengharamkan ziarah kubur! Itu adalah tuduhan yang tidak berdasar!

Ngalap berkah di makam keramah merupakan contoh sikap berlebihan dalam agama kita. Hal tersebut dinamai ghuluw dan hukum mengagungkan kuburan adalah haram, sebab bisa mengantarkan pelakunya ke dalam jurang kesyirikan. Dakwah singkat yang disampaikan oleh Fadhilah Ustadz Afifi hafizhahullah memaparkan pengertian tauhid; milah Ibrahim (agama Nabi Ibrahim yang menyerukan tauhid); tauhid rububiyah; tauhid uluhiyah; tauhid asma’ wa shifat; arti istiqomah menjalankan agama; dan pengetahuan untuk menjauhi kesyirikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *