Tag : kajian-haji

504. Syarat-Syarat Orang yang Menggantikan Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

504. Syarat-Syarat Orang yang Menggantikan Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Menggantikan orang lain untuk berhaji dalam syariat dikenal dengan istilah badal haji. Orang yang badal haji adalah mereka yang tidak mampu secara fisik, seperti sakit permanen atau lansia, serta orang yang telah meninggal dunia. Agar kewajiban hajinya gugur sehingga dilakukan badal haji Read More

500. Syarat Wajib Haji: Mampu Menempuh Perjalanan ke Baitullah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

500. Syarat Wajib Haji: Mampu Menempuh Perjalanan ke Baitullah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Setiap muslim tentu mempunyai mimpi berangkat haji. Karena ibadah haji adalah amalan yang sangat agung. Perlu dipahami bahwa perjalanan ibadah haji bukanlah untuk tamasya melainkan bentuk ketundukan dan ketaatan kepada syariat Allah subhanahu wata’alaa. Meskipun termasuk rukun Islam, terdapat syarat Read More