Tag : hukum-memakai-perhiasan

405. Hukum Perhiasan Emas dan Perak bagi Laki-Laki dan Perempuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus

405. Hukum Perhiasan Emas dan Perak bagi Laki-Laki dan Perempuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Emas dan perak merupakan dua jenis logam mulia yang banyak diminati. Selain nilainya tinggi, keduanya juga kerap dijadikan perhiasan dalam bentuk kalung, gelang, cincin, dan lain-lain. Namun, sebagai seorang muslim, penting untuk memahami bagaimana hukum memakai perhiasan dalam Islam. Dalam Read More