Serial Kitab Tauhid Eps. 52: Bab 50 – Menyekutukan Allah dalam Pemberian Nama – Ustadz Afifi Abdul Wadud

Syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal yang khusus bagi-Nya. Menyekutukan Allah dalam pemberian nama, banyak terjadi di masa lampau (pada era jahiliyah saat Rasulullah diutus) dan tidak menutup kemungkinan untuk terjadi lagi di masa ini. Tujuan ibadah adalah seseorang benar-benar mengikhlaskan ibadahnya untuk Allah semata dan ia benar-benar menghamba dengan penuh penghambaan.

Bahaya syirik sudah diingatkan oleh Rasul yang pertama yakni Nuh ‘alaihissalam yang meluruskan penyimpangan tauhid di masanya. Apabila kita cermati pengertian kufur (ingkar), maka padanya terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa perbuatan kufur termasuk kesyirikan dan ini perlu dirinci. Seperti seseorang yang meyakini bahwa kenikmatan harta itu datang sendiri dengan bekerja tanpa menyandarkannya kepada Allah Rabbul Alamin. Yang demikian termasuk contoh perbuatan syirik yang lazim terjadi. Semoga Allah menyelamatkan kita darinya.

Makna ibadah tidak bersatu dengan menyekutukan Allah, maka bagaimana seseorang itu bisa ikhlas, manakala hatinya sudah terpaut kepada selain Allah? Bentuk bentuk syirik banyak ragamnya. Dalam hal ini syirik dalam nama nama Allah. Perbuatan seseorang yang memberikan nama anaknya Rabb, Malikul Mulk, Al Qadhi Qudhat, dan sejenisnya … hal tersebut termasuk kesyirikan. Hendaknya sebagai seorang muslim yang baik untuk mengagungkan asmaul husna. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits asmaul husna.

Tanda tanda kebesaran Allah di dunia yang paling nampak adalah adanya siang dan malam, gunung, lautan, udara, dan hal-hal yang dapat kita indera dan kita rasakan manfaatnya. Waspadailah terhadap syirik khafi, apalagi syirik jali. Hal tersebut sebagaimana ditunjukkan dalam dalil syirik secara umum dan khusus. Akibat dosa syirik ialah pelakunya diancam dengan Jahanam. Contoh tauhid yang benar adalah seseorang tidak menyekutukan sesuatupun bersama Allah.

Dan dalam bab ini terdapat hasungan untuk giat dalam mempelajari tauhid. Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah wajib dan adanya pembagian tauhid dalam rangka memudahkan pemahaman seseorang dan bukanlah sesuatu yang bid’ah sebagaimana diklaim oleh pihak pihak tertentu. Dalam video ini diungkap pula tentang berdoa dengan asmaul husna berikut adab-adabnya. Selamat menyimak, semoga bermanfaat. Barakallahu fii kum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *