Serial Kitab Tauhid Eps. 41: Bab 39 – Hukum Hanya Milik Allah – Ustadz Afifi Abdul Wadud
Tahukah Anda tentang hukum Allah itu? Hanya Allah yang berhak dijadikan hakim dalam seluruh urusan. Demikianlah pengertian hukum Allah yang dipahami oleh Khawarij yang menyatakan negara Indonesia sebagai negara thaghut, disebabkan syubhat salah tafsir.
Pembagian tauhid terjadi silang pendapat padanya, ada yang membagi dua dan ada yang membagi tiga. Imam Ibnul Izz bin Abdissalam dan Imam Ibnul Qayyim yang membagi tauhid menjadi dua dan pendapat terpilih yang dipakai oleh ulama zaman ini ialah tauhid dibagi menjadi tiga; tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, dan tauhid asma wa sifat. Adapun menamakannya menjadi tauhid mulkiyah atau tauhid hakimiyah, maka penamaan tersebut tidak dikenal di kalangan salaf.
Pertanyaan tentang tauhid dibagi menjadi tiga ini menjadi urgen pembahasannya (materi tauhid berupa pembagian tauhid), karena akan mengantarkan kepada pemahaman yang baik saat menanggapi ayat tentang hukum Allah dan sikap yang bijak sewaktu ada kezaliman penguasa (contoh pemimpin zalim). Jangan sampai kita menjadi orang yang musyrik tanpa sadar. Musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah baik dalam hal rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat. Berhukum dengan selain hukum Allah membutuhkan perincian, bukan sembarangan menjudge orang dengan slogan-slogan yang buruk.
inilah penerapan contoh tauhid yang benar dan penggunaan dalil tauhid yang benar. Selengkapnya dapat Anda simak dalam video yang menarik ini!
Leave a Reply