19. Kaidah Kesebelas: al-Kharaj Bi al-Dhaman (Qowaid al-Fiqhiyyah) – Ustadz Agus Waluyo
Mendapatkan barang tidak sesuai tentu bukan hal yang diinginkan. Karena kita mengeluarkan uang bukan untuk membeli barang cacat. Biasanya barang cacat disebut dengan barang reject. Pastinya penjual tidak boleh menjual barang reject tanpa memberitahukan secara jelas kepada calon pembeli. Karena hukum menjual barang cacat secara sembunyi-sembunyi termasuk pelanggaran dalam aturan jual beli. Kaidah fikih ke-11 Read More