Meninggalkan Hukum Allah (al-Wajibat eps.22) – Ustadz Afifi Abdul Wadud

Pembatal islam selanjutnya adalah meninggalkan hukum atau syariat Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk selain petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau hukum selain hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik dari hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti orang yang lebih mengutamakan hukum thogut daripada hukum Allah maka dia telah kafir atau batal keislamannya.

Bagaimana pembahasan selanjutnya?.

Simak video Yufid Edu kajian kita al-Wajibat bab pembatal keislamanan atau nawaqidul islam Meninggalkan Hukum Allah (al-Wajibat 22) bersama Ustadz Afifi Abdul Wadud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *