Fiqih Syafi’i Kitab Safinatun Najah 23: Rukun Tayamum dan Pembatalnya – Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Fiqih Syafi’i Kitab Safinatun Najah 23: Rukun Tayamum dan Pembatalnya – Ustadz Aris Munandar, M.PI.

Rukun Tayamum dan Pembatalnya merupakan bahasan ketiga dari serangkaian fiqih tayamum yang kita bahas sebelumnya. Bahasan yang selalu mencerahkan bagi setiap pemirsa, tayamum suci dalam debu. Bagi sebagian orang, debu itu adalah sesuatu yang kotor, menempel di jendela kaca, bahkan kadang di tanah berpasir. Namun, lagi-lagi syariat Islam menyanggah itu semua. Bahkan terdapat syariat berupa tayamum dengan tanah (debu) yang baik. Hal ini maruf dalam ayat yang menjelaskan tentang wudhu dan tayamum secara bersamaan, dalam akhir disebutkan bahwa, “(artinya) Bahwa Allah tidak hendak menyulitkanmu, akan tetapi Dia mempermudahmu.” Inilah indahnya Islam!

Niat tayamum masuk ke dalam rukun tayamum dan paparan menarik lainnya yakni syarat tayamum bagi seorang muslim-muslimah serta penjelasan penting mengenai hukum tayamum berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Jika ada seseorang yang bertayamum, lalu ia meninggalkan wajah, bagaimanakah hukumnya? (hukum mengusap wajah dalam tayamum: wajib atau sunnah)? Hal ini dapat dijawab dengan Anda menyimak tata cara tayamum dari awal hingga akhir video ini. Tayamum yang benar sesuai hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sudah terlampau banyak kajian cara tayamum di mana-mana, bukan berarti bahasan ini tidak penting, sebab ilmu syar’i selalu mulia untuk dikaji. Seorang yang berhadas dan tidak mendapati air, bolehkah ia menyentuh mushaf dengan bertayamum? Nah, itu di antara bahasannya. Sebagaimana wudhu terdapat tertib, maka tertib tayamum pun demikian. Seorang muslim mengenal pembatal wudhu untuk menyempurnakan wudhunya dan saat ia mengenal pembatal tayamum, maka ia berharap untuk menyempurnakan tayamumnya. Tidak adanya air termasuk penghalang wudhu, sedangkan penghalang tayamum adalah adanya air. Kali ini, Ustadz Aris Munandar hafizahullah memberikan kesimpulan-kesimpulan yang patut untuk disimak.

Salah satu bahasan menarik dalam video ini ialah sengaja tayamum untuk memulai shalat, padahal ia masih mempunyai tayamum yang suci dan dihadapkan kepada fiqih mazhab sekaligus pendapat jumhur ulama; manakah yang rajih? Tayamum tiap shalat fardhu, ini yang ditekankan. Dan penjelasan mengenai muwalah dalam tayamum. Salah satu pendukung tayamum ialah adanya tanah yang suci. Sedangkan sakit dalam Islam, terkadang menjadi penghalang bagi seseorang untuk berwudhu. Tayamum sesuai sunnah dengan cara melihat tayamum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tayamum dan wudhu termasuk dua syariat dalam agama Islam. Mampukah kita tayamum seperti Nabi, mengingat beliau telah tiada? Maka, Anda bisa melakukan tayamum seperti Nabi dengan cara banyak mengikuti majlis taklim, di mana disebutkan hadis-hadis Rasulullah sebagai petunjuk kedua setelah Al-Qur’an. Barakallahu fikum.

#tayamum #caratayamum #rukuntayamum
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=yufidedu
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.EDU LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/yufidedu/
Yufid.EDU Official Website: https://yufidedu.com
*
YUK, DUKUNG Yufid.EDU!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal : [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *