Fiqih Syafi’i – Kitab Safinatun Najah 09: Rukun Wudhu (Fardhu Wudhu) Bag. 01 – Ustadz Aris Munandar, M.P.I

Pengertian rukun wudhu adalah pokok wudhu yang tanpa adanya pokok ini, maka tidak bisa dikatakan pengertian wudhu. Fardhu merupakan hukum islam atau disebut juga hukum syara atau hukum syar’i. Penulis Nailur Roja syarak Kitab Safinatun Najah menjelaskan bahwa pembagian hukum Islam ada 7, yaitu fardhu, haram, mandub, makruh, mubah, sah, dan bathil. Makruh adalah yang diberi pahala jika ditinggalkan karena taat dan tidak diberi hukuman jika melakukan nya. Untuk definisi pembagian hukum syara yang lain bisa disimak dalam video Yufid Edu belajar ilmu fiqih dasar madzhab Syafi’i Kitab Safinah dengan syarh kitab Nailur Roja di atas.

Rukun wudhu ada 6. Yang pertama adalah niat wudhu. Pengertian niat adalah kesengajaan untuk melakukan sesuatu bergandengan dengan sesuatu yang hendak dilakukan tersebut. Arti niat wudhu adalah kesengajaan untuk melakukan wudhu berbarengan dengan pelaksanaan wudhu. Hakikat niat adalah buah ilmu. Tanpa ilmu maka tidak ada niat. Syarat sah niat disebutkan oleh penulis Nailur Roja, yaitu Islam, Tamyiz, mengetahui apa yang hendak diniatkan, tidak adanya hal-hal yang meniadakan niat, tidak mengaitkan pemutusan niat dengan sesuatu, tidak ada kebimbangan untuk menghentikan niat. Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh wajah. Bagian mana saja yang termasuk wajah? Simak penjelasan Ustadz Aris Munandar selengkapnya dalam video Yufid Edu di atas.

Demikian, insyaAllah kita lanjutkan lagi fardhu wudhu dalam kitab Safinah pada video Yufid Edu berikutnya. Semoga bermanfaat, baarakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *