Fiqih Syafi’i – Kitab Safinatun Najah 07: Fiqih Thaharah Madzhab Syafi’i – Ustadz Aris Munandar, M.P.I

Masuk pembahasan inti belajar ilmu fiqih dasar mazhab syafie, yakni fiqih thaharah menggunakan Kitab Safinah dengan syarah Kitab Nailur Roja. Pembahasan pertama dalam Kitab Safinatun Najah adalah tanda tanda baligh dalam Islam termasuk juga terkait maksud akil baligh / mukallaf beserta syarat mukallaf / akil baligh perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan istinja, yang meliputi apa yang dimaksud istinja, cara istinja, dan hukum istinja.

Tanda tabda baligh dalam Islam yang disebutkan dalam Kitab Safinah ada tiga, yaitu genap berusia 15 tahun, mimpi basah pada usia minimal 9 tahun, dan haid bagi wanita pada usia minimal 9 tahun. Konsekuensi baligh dalam Islam adalah dibebankannya aturan syariat kepadanya dengan syarat berakal (tidak gila). Maka yang di maksud mukallaf adalah orang yang telah memenuhi syarat dibebankannya aturan syariat. Adapun syarat mukallaf adalah baligh dan berakal. Istilah lain mukallaf adalah aqil baligh.

Pengertian istinja adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari kemaluan berupa najis yang kotor menggunakan air atau batu. Penulis Nailur Roja menjelaskan bahwa hukum istinja ada 5, yaitu :
[1] Wajib, untuk membersihkan dan menghilangkan semua najis yang mengotori
[2] Dianjurkan, apabila yang keluar dari kemaluan adalah sesuatu yang kering sehingga tidak mengotori
[3] Makruh, apabila yang keluar adalah angin (kentut)
[4] Mubah, apabila yang keluar adalah keringat
[5] Haram, apabila istinja menggunakan alat yang terlarang (mislanya istinja menggunakan benda najis)

Demikian, insyaAllah akan kita lanjutkan lagi belajar ilmu fiqih dasar Mazhab Syafie Kitab Safinatun Najah dalam video Yufid Edu selanjutnya. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita agar bisa istiqomah menyimak kajian Kitab Safinatun Najah ini sampai akhir dan menjadikannya sebagai ilmu yang bermanfaat.

Baarakallahu fiikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *