544. Lupa Ihram di Miqat, Apakah Hajinya Batal? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

  1. Lupa Ihram di Miqat, Apakah Hajinya Batal? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Ihram adalah permulaan dari seluruh rangkaian ibadah haji. Amalan ini merupakan niat untuk memulai ibadah haji yang disertai dengan memakai pakaian ihram serta dimulai dari batas tempat yang bernama miqat. Dalam pelaksanaannya, ihram haji memiliki kedudukan yang sangat krusial sebagai salah satu rukun utama. Apabila seseorang tidak berihram, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah. Oleh sebab itu, syariat memerintahkan setiap jemaah agar memulai ihramnya secara benar dari miqat yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana jika seseorang belum berihram di miqat? Ini merupakan persoalan yang sangat menarik sekaligus mendebarkan bagi para jemaah. Untungnya, bertindak ihram setelah melewati miqat tidaklah membuat ibadah haji Anda batal. Hal ini dikarenakan memulai ihram dari miqat bukanlah termasuk rukun haji, melainkan bagian dari wajib haji. Kendati demikian, apabila seseorang melakukan ihram setelah melewati batas miqat, ia memiliki kewajiban untuk membayar denda (dam).

Bahasan berikutnya yang tidak kalah penting untuk dipahami oleh setiap jemaah adalah tentang tawaf wada. Apa itu tawaf wada? Apakah tawaf wada wajib atau sunnah? Kita mungkin sudah tidak asing bahwa arti tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan oleh jemaah haji atau umrah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah (Ka’bah) sebelum meninggalkan Kota Mekkah. Hukum tawaf wada haji adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan tanpa adanya uzur syar’i, jemaah dikenakan kewajiban membayar denda (dam). Lantas, apa hukum tawaf wada bagi wanita haid? Di sinilah letak indahnya syariat Islam, kewajiban melaksanakan tawaf wada bagi wanita yang sedang haid maupun nifas gugur secara total, mereka tidak berdosa, dan tidak pula dikenakan denda (dam).

Kita tentu kerap bertanya-tanya, bagaimana cara tawaf wada yang benar? Tata cara tawaf wada sesuai sunnah pada dasarnya sama dengan pelaksanaan tawaf pada umumnya, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran berlawanan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah. Bahkan, tidak ada keharusan bahwa pakaian tawaf wada pakai ihram. Yang jelas dan utama, pakaian yang dikenakan tetap harus memenuhi syarat sah salat dan tawaf, yaitu suci dari najis serta menutup aurat dengan sempurna.

Kajian fikih haji dalam video Yufid Edu kali ini menerangkan secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami tentang kewajiban haji berupa ihram dari miqat serta ketentuan tawaf wada. Mari simak pembahasan selengkapnya berdasarkan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam tayangan berikut ini. Selamat menyaksikan.

haji #umrah #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *