511. Hukum Melewati Miqat tanpa Ihram (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
511. Hukum Melewati Miqat tanpa Ihram (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Ibadah haji dan umrah adalah dua amalan istimewa dalam Islam. Menjelang waktu pelaksanaan haji, kaum muslimin mulai bersiap melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Dalam hal ini, penting untuk memahami ketentuan miqat sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani yang berkaitan dengan waktu dan miqat makani yang berkaitan dengan tempat.
Miqat zamani bagi ibadah haji telah dimulai sejak awal bulan Syawal. Selain itu, pembahasan tentang miqat makani juga tidak kalah penting untuk dipahami. Banyak yang bertanya, apa hukum miqat makani dalam pelaksanaan haji dan umrah. Hal ini karena miqat menjadi batas yang harus diperhatikan sebelum memulai ihram. Oleh sebab itu, memahami ketentuan ini sangat penting bagi setiap calon jamaah, termasuk dalam ketentuan miqat haji dan ketentuan miqat umroh.
Dalam syariat Islam, ihram dari miqat hukumnya wajib, baik dalam haji maupun umrah. Seseorang tidak boleh melalui miqat tanpa berihram atau lewat miqat belum ihram jika hendak menunaikan ibadah yang agung ini. Bahkan, terlupa niat ihram di miqat memiliki konsekuensi yang sama dengan sengaja melewatinya tanpa ihram. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap batas miqat agar ibadah tetap sah sesuai tuntunan.
Adapun kondisi ihram tidak di miqat dapat memiliki dua bentuk. Pertama, seseorang melakukan ihram sebelum sampai di miqat, dalam hal ini hukum ihram sebelum miqat adalah sah. Kedua, seseorang tidak ihram dari miqat atau melewati miqat tanpa berihram, maka ia wajib kembali ke miqat untuk ihram dan berniat. Jika tidak kembali, maka ia diwajibkan membayar dam sebagai konsekuensi pelanggaran tersebut.
Kajian ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang hukum melewati miqat tanpa ihram. Dengan menyimaknya, diharapkan kaum muslimin dapat lebih berhati-hati dalam memulai ihram sesuai batas yang telah ditentukan. Pemahaman ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga Allah Ta’ala memudahkan langkah kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji dan umrah dengan benar.
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply