506. Miqat Zamani untuk Haji dan Umrah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

506. Miqat Zamani untuk Haji dan Umrah (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Berbicara tentang haji dan umrah, ada pembahasan penting yang tidak boleh dilewatkan, terutama yang berkaitan dengan rukun-rukunnya. Salah satu rukun tersebut adalah ihram, yang memiliki ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini dikenal istilah miqat zamani dan miqat makani, yaitu batas yang ditetapkan untuk memulai ihram. Oleh karena itu, memahami kedua istilah ini menjadi bagian penting dalam mempelajari fikih haji dan umrah.

Pembahasan ini akan difokuskan pada miqat zamani. Lalu, apa itu miqat zamani? Pengertian miqat zamani atau definisi miqat zamani adalah waktu sah untuk memulai ihram dalam ibadah haji maupun umrah. Dengan mengetahui batas waktu ini, seorang muslim dapat memastikan bahwa ibadahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan miqat zamani dalam syariat.

Adapun miqat zamani untuk ibadah haji memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan. Batas waktu miqat zamani haji dimulai pada bulan Syawal, kemudian berlanjut pada bulan Dzulqa’dah, serta sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Inilah jawaban dari pertanyaan kapan miqat zamani ibadah haji dimulai. Waktu-waktu ini merupakan periode yang sah untuk memulai ihram bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah haji.

Berbeda dengan haji, miqat zamani ibadah umroh tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Artinya, awal miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun, sehingga dapat dilaksanakan kapan saja. Hal ini menjadi kemudahan bagi kaum muslimin yang ingin menunaikan ibadah umrah. Meskipun demikian, tetap diperlukan pemahaman yang benar agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kajian ini akan mengulas penjelasan miqat zamani secara ringkas dan jelas. Dengan menyimaknya, diharapkan kaum muslimin dapat memahami dan mampu menjelaskan miqat zamani dengan baik sesuai tuntunan syariat. Pembahasan ini juga menekankan pentingnya memahami konsep miqat berdasarkan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga bermanfaat.

#haji #umrah #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *