484. Hukum Membatalkan Puasa Sunnah dan Puasa Wajib (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
484. Hukum Membatalkan Puasa Sunnah dan Puasa Wajib (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Puasa sunnah dan puasa wajib sama-sama disyariatkan dalam Islam tetapi keduanya memiliki hukum dan konsekuensi yang berbeda. Puasa wajib menuntut seorang muslim untuk menunaikannya sedangkan meninggalkannya tanpa uzur termasuk dosa. Di antara contoh puasa wajib adalah puasa Ramadhan serta puasa qadha atau ganti Ramadhan. Puasa sunnah bentuknya sangat beragam, mulai dari puasa tahunan, bulanan, hingga pekanan. Meski hukumnya sunnah, seluruhnya tetap berpahala dan tidak layak untuk diremehkan.
Perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah tidak hanya terletak pada hukumnya melainkan juga pada konsekuensi ketika ibadah tersebut dibatalkan. Puasa sunnah sifatnya anjuran sehingga seseorang tidak berdosa apabila tidak mengerjakannya. Namun, persoalan muncul ketika seseorang sudah berniat puasa sunnah lalu di tengah jalan berjumpa dengan kondisi tertentu yang membuatnya ingin membatalkan puasa tersebut. Di sinilah pentingnya memahami hukum membatalkan puasa sunnah dengan sengaja berdasarkan tuntunan syariat.
Beberapa contoh yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah membatalkan puasa sunnah karena undangan makan, membatalkan puasa sunnah karena tidak kuat, atau membatalkan puasa sunnah karena suami mengajak berhubungan. Dalam hal ini, para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunnah tidaklah mengapa. Termasuk dalam pembahasan ini adalah hukum membatalkan puasa sunnah senin kamis, boleh.
Bagaimana jika berkaitan dengan puasa qadha. Puasa qadha Ramadhan termasuk puasa wajib sehingga tidak boleh dibatalkan dengan sengaja tanpa uzur yang dibenarkan. Karena itu, penting sekali memahami apa hukum membatalkan puasa qadha dengan sengaja sebab konsekuensinya jauh lebih berat dibandingkan puasa sunnah. Kesalahan dalam hal ini dapat berakibat dosa besar.
Kajian kali ini secara garis besar membahas hukum memutus ibadah sunnah dan ibadah wajib dengan contoh kasus puasa. Pembahasan disampaikan secara runtut agar kaum muslimin mampu bersikap tepat dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Menariknya, kajian ini juga menyentuh pembahasan tentang puasa terus menerus selama satu tahun. Ini akan memberikan gambaran yang utuh terkait batasan dan tuntunan syariat dalam berpuasa. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita dalam beribadah.
#puasa #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply