474. Hukum Orang Meninggal tetapi Masih Memiliki Hutang Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
Hutang puasa merupakan kewajiban syar‘i yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur yang dibenarkan, seperti sakit atau safar. Kewajiban ini tidak gugur hanya karena waktu berlalu, selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Oleh karena itu, memahami hukum dan tata cara membayar hutang puasa menjadi bagian penting dari fiqih puasa Ramadhan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang memiliki hutang puasa bertahun-tahun belum dibayar akibat kelalaian atau menunda-nunda. Padahal, hukum bayar hutang puasa Ramadhan tetap wajib dan tidak boleh diremehkan. Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan termasuk bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban kepada Allah Ta‘ala, terlebih jika seseorang masih memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berpuasa.
Termasuk pembahasan penting adalah hutang puasa orang yang meninggal dunia. Dalam kondisi tertentu, ahli waris atau keluarganya dapat menunaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan syariat, baik dengan puasa qadha maupun cara lain yang dijelaskan oleh para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab ibadah puasa memiliki kedudukan yang besar, bahkan setelah seseorang wafat.
Bagi orang yang masih punya hutang puasa, dianjurkan untuk segera menyegerakan puasa qadha Ramadhan dan tidak menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa batas waktu membayar hutang puasa Ramadhan adalah sebelum masuk Ramadhan selanjutnya. Adapun cara membayar hutang puasa Ramadhan dilakukan dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, baik secara berturut-turut maupun terpisah.
Jika seseorang lupa jumlah hutang puasa yang harus dibayar, maka ia wajib memperkirakan dengan penuh kehati-hatian hingga yakin kewajibannya telah tertunaikan. Inilah tata cara membayar hutang puasa Ramadhan yang benar, sebagai bentuk tanggung jawab seorang hamba dalam menjaga ibadah puasa dan Ramadhan. Semoga kajian ini membantu kaum muslimin lebih memahami kewajiban qadha puasa dan menunaikannya sesuai tuntunan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply