471. Siapa Saja yang Tidak Terkena Kafarat Jimak? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
471. Siapa Saja yang Tidak Terkena Kafarat Jimak? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Hubungan intim suami istri di bulan puasa merupakan perkara penting yang harus dipahami hukum-hukumnya. Sebab, hubungan intim ketika puasa yang dilakukan di siang hari Ramadhan adalah perbuatan terlarang. Orang yang hubungan intim batal puasanya bahkan bisa berdosa. Karena itu, pembahasan ini tidak boleh dianggap sepele agar seorang muslim tidak terjatuh dalam pelanggaran syariat yang dapat merusak ibadah puasanya.
Selain membatalkan puasa, hubungan intim ketika puasa juga memiliki konsekuensi hukum yang berat, yaitu kewajiban kafarat jimak,. Banyak yang masih bertanya apa itu kafarat jimak? Kafarat jimak adalah denda atau penebusan dosa yang diwajibkan bagi orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan. Kewajiban ini menunjukkan betapa agungnya kehormatan ibadah puasa dalam Islam.
Adapun cara membayar kafarat jimak telah dijelaskan secara rinci dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pembayaran kafarat jimak dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuan ini dikenal dengan kafarat jimak puasa Ramadhan.
Berkaitan dengan jimak, sering pula muncul pertanyaan hukum onani puasa. Sebagian orang salah paham dengan anggapan bahwa onani tidak batal puasa. Padahal kenyataannya onani batal puasa. Onani saat puasa termasuk perbuatan yang dilarang dan menyebabkan puasa menjadi batal. Semestinya seorang muslim menjauhi dosa onani di bulan puasa.
Dalam kondisi puasa onani, seseorang harus bertobat. Ia juga wajib melakukan ganti puasa karena onani tersebut. Adapun cara ganti puasa karena onani hanyalah dengan mengqada puasa yang batal tanpa dikenai onani puasa kafarat, karena kafarat hanya berlaku khusus pada kasus jimak di siang hari Ramadhan. Kajian kali ini membahas golongan yang tidak terkena kafarat jimak padahal telah melakukannya. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang benar, menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, dan membantu kaum muslimin menjaga ibadah puasa sesuai tuntunan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply