470. Hukum Jimak saat Puasa Ramadhan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
470. Hukum Jimak saat Puasa Ramadhan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Hubungan intim antara suami dan istri merupakan bagian penting dalam kehidupan rumah tangga yang dibenarkan dan dianjurkan dalam Islam. Namun, ketika memasuki bulan Ramadhan, setiap muslim dituntut untuk memahami waktu hubungan intim di bulan puasa agar ibadahnya tetap terjaga. Syariat Islam memberikan aturan yang jelas supaya hubungan suami istri tidak bertabrakan dengan kewajiban puasa yang agung.
Pada dasarnya, hubungan intim di bulan puasa malam hari diperbolehkan. Sebaliknya, hubungan intim di bulan puasa siang hari adalah perbuatan yang dilarang keras. Larangan ini menunjukkan bahwa tidak semua waktu di bulan Ramadhan boleh digunakan untuk berhubungan intim, meskipun dilakukan oleh pasangan yang sah.
Perlu dipahami bahwa hubungan intim membatalkan puasa apabila dilakukan di siang hari Ramadhan. Bahkan, melakukan hubungan intim semasa puasa tidak hanya merusak ibadah puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat puasa. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap ringan.
Banyak yang bertanya, berapa kafarat puasa bagi orang yang melakukan jimak di siang hari Ramadhan. Dalam syariat, hukuman jima saat puasa ramadhan telah dijelaskan secara rinci, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, barulah membayar denda kafarat puasa dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuan ini menunjukkan betapa beratnya pelanggaran tersebut.
Kajian ini akan membahas secara lengkap tentang kafarat jima puasa, baik yang terjadi dalam hubungan pernikahan maupun perbuatan zina. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang benar, menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, dan membantu kaum muslimin menjaga ibadah puasa sesuai tuntunan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply