447. Uzur Ketidaktahuan dalam Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
447. Uzur Ketidaktahuan dalam Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Dalam Islam, setiap perbuatan memiliki kaitan erat dengan ilmu dan niat. Ada kondisi tertentu di mana seseorang bisa mendapatkan uzur atas ketidaktahuannya. Tidak semua bentuk kebodohan atau kejahilan langsung dihukumi berdosa. Dari sini kita menyadari pentingnya memahami apa itu uzur dalam Islam. Para ulama menjelaskan adanya dua jenis jahil yang diberikan alasan uzur dalam Islam.
Pertama, orang yang baru saja masuk Islam (mualaf). Wajar jika seorang mualaf belum banyak mengetahui ajaran-ajaran Islam. Mereka masih dalam tahap belajar dan mengenal kewajiban agama satu per satu. Terkadang seorang mualaf melakukan kesalahan dalam ibadah karena belum memahami hukumnya. Kita tentu sudah paham jika orang yang puasa tidak makan minum. Sebab makan dan minum ketika puasa termasuk pembatal puasa.
Kedua, seseorang yang tinggal di daerah pelosok yang sangat terpencil, jauh dari jangkauan dakwah, dan sulit untuk mencari ilmu. Mereka tidak memiliki akses untuk mengetahui hukum-hukum agama sebagaimana orang yang tinggal di lingkungan dengan akses dakwah yang luas. Karena minimnya ilmu, bisa jadi seseorang tidak tahu kenapa puasa tidak boleh makan dan minum. Akibatnya, ia justru makan minum waktu puasa karena ketidaktahuan. Padahal, pada asalnya makan dan minum dengan sengaja puasa menjadi batal. Namun, di era digital seperti sekarang, sangat mudah untuk mencari informasi, termasuk tentang dalil makan dan minum membatalkan puasa pada surat al-Baqarah ayat 187.
Seseorang dalam dua kondisi di atas mendapatkan toleransi atau udzur dalam Islam. Inilah indahnya ajaran Islam yang dibangun di atas ilmu dan rahmat. Islam memandang keadaan seseorang dengan penuh keadilan dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Akan tetapi, setiap muslim dituntut untuk terus belajar dan berusaha memahami agamanya agar tidak terjatuh dalam kejahilan.
Masyarakat muslim sudah mengetahui bahwa makan minum membatalkan puasa. Namun, puasa tidak hanya menahan makan dan minum tetapi juga menjauhi berbagai pembatal yang lain. Ada keadaan yang menjadikannya pengeculian, seperti lupa. Hukum puasa makan minum karena lupa tidak batal. Selain itu ada juga faktor ketidaktahuan yang ditoleransi sehingga tidak membatalkan puasa. Simak penjelasan selengkapnya dalam video kali ini, agar kita lebih memahami siapa saja yang mendapatkan uzur karena jahil. Sehingga kita dapat menyikapi mereka dengan ilmu dan kasih sayang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan manhaj salaf.
#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply