444. Hukum Menelan Dahak saat Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

444. Hukum Menelan Dahak saat Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Bulan Ramadan adalah waktu istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam tidak hanya menahan lapar dan dahaga tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa mengurangi pahala. Di antara persoalan yang sering menjadi bahan pertanyaan adalah tentang hukum muntah saat puasa dan hukum menelan dahak saat puasa. Tidak sedikit umat Islam yang merasa was was menelan dahak saat puasa karena khawatir ibadah puasanya batal.

Masih banyak orang yang belum memahami persoalan kalau puasa muntah batal gak. Dalam syariat Islam, penjelasannya cukup jelas: jika orang pas puasa muntah dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika orang puasa muntah tanpa kesengajaan maka puasanya tetap sah. Begitu pula, muntah saat puasa apakah batal tergantung niat dan keadaan. Bahkan, menelan muntah saat puasa tidak membatalkan jika memang tanpa disengaja. Dengan kata lain, tidak semua muntah ketika puasa otomatis membatalkan ibadah, karena yang membatalkan puasa adalah tindakan yang disengaja dan bisa dihindari.

Selanjutnya, muncul pertanyaan lain tentang menelan dahak saat puasa. Dahak terkadang sulit dikeluarkan, apalagi jika muncul dari tenggorokan atau dada. Lalu, apakah menelan dahak membatalkan puasa? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian menyamakan dahak dengan makanan dan minuman, sehingga bila dahak tertelan dapat membatalkan puasa. Namun sebagian lainnya menganggap dahak lebih menyerupai ludah, sehingga tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, hukum menelan dahak perlu dipahami dengan hati-hati.

Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, terutama dalam perkara yang sulit dihindari seperti menelan dahak. Seorang Muslim hendaknya tetap berusaha menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan. Jika memungkinkan untuk mengeluarkan dahak, sebaiknya dibuang agar lebih berhati-hati dan tidak menimbulkan keraguan dalam hati. Dengan begitu, ibadah puasa bisa dijalankan dengan tenang tanpa rasa was-was.

Melalui pembahasan tentang muntah ketika puasa dan menelan dahak, kita dapat memahami bahwa setiap perbuatan dalam ibadah memiliki ketentuan dan batasan. Dengan mempelajari hukum-hukum seperti muntah membatalkan puasa atau hukum menelan dahak saat puasa, seorang Muslim dapat lebih yakin dan mantap dalam beribadah. Mari terus memperdalam ilmu agama agar puasa kita di bulan Ramadan senantiasa sesuai dengan tuntunan Rasulullah dan manhaj ahlus sunnah wal jama’ah.

#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *