420. Hukum Istri Membayar Zakat kepada Suaminya yang Miskin (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
420. Hukum Istri Membayar Zakat kepada Suaminya yang Miskin (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
Pada dasarnya, zakat adalah kewajiban yang berlaku tidak hanya bagi kaum laki-laki tetapi juga wanita. Seorang istri yang memiliki harta hingga mencapai nisab dan haul, tetap wajib menunaikan zakat dari hartanya. Oleh sebab itu, seorang muslim perlu memahami hukum dan cara penyaluran zakat mal yang benar.
Dalam praktiknya, cara pendistribusian zakat tetap sama sebagaimana telah dijelaskan dalam fikih. Orang yang berhak menerima zakat siapa saja telah dijelaskan dalam kajian sebelumnya. Mereka disebut sebagai 8 asnaf penerima zakat. Penyaluran kepada yang tidak berhak menerima zakat bisa menyebabkan zakat tidak sah.
Allah Ta’ala telah menetapkan delapan golongan penerima zakat. Delapan asnaf ini berlaku untuk seluruh bentuk zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Salah satunya adalah kaum miskin, yang memang berhak mendapatkan zakat karena keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, muncul sebuah persoalan yang sering ditanyakan berkaitan dengan zakat mal suami istri. Bisa jadi istri termasuk wajib zakat. Harta istri sebelum menikah adalah harta pribadinya dan jika sudah mencapai nisab dan haul maka wajib dizakati. Zakat istri bisa segera disalurkan kepada delapan asnaf tersebut. Lantas, bolehkah istri membayar zakat suami yang miskin?
Video ini akan membahas hukum istri bayar zakat untuk suami yang miskin. Bolehkah istri memberi zakat kepada suaminya yang miskin? Ulasan ini sangat penting disampaikan berdasarkan dalil dan penjelasan fikih zakat, sehingga kita dapat memahami ketentuan distribusi bayar zakat yg benar menurut Islam.
#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply