416. Hukum Membayar Zakat sebelum Haul (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

416. Hukum Membayar Zakat sebelum Haul (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Kapan membayar zakat mal adalah hal penting yang harus diketahui oleh setiap muslim. Sebab, hukum membayar zakat adalah wajib. Dan kewajiban ini tidak boleh dianggap sepele. Mengetahui waktunya akan membuat kita lebih berhati-hati dalam menunaikan ibadah ini.

Dengan menyerahkan zakat tepat waktu sesuai ketentuan syariat, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan membayar zakat yang sangat besar. Selain individu yg wajib zakat mendapatkan pahala, zakat juga bermanfaat untuk masyarakat. Karena membayar zakat berarti menunaikan hak-hak penerima zakat. Sedangkan tidak membayar zakat berarti melanggar perintah Allah dan menzalimi mustahik zakat.

Dua hal yang juga harus dipelajari terkait zakat adalah nisab dan haul zakat mal. Apa itu haul zakat dan bagaimana cara menghitung haul zakat mal perlu dipahami dengan baik dan benar. Sebab, baik nisab maupun haul dalam zakat begitu penting. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan haul adalah masa satu tahun kepemilikan harta tersebut. Memahami keduanya akan memudahkan kita dalam menunaikan zakat dengan benar. Zakat mal haulnya dihitung satu tahun dengan sistem kalender hijriah. Lantas sudahkah kita mengetahui ketentuan haul zakat perdagangan, haul zakat emas, dan haul zakat mal lainnya?

Sebagian orang ada yang sengaja mempercepat pembayaran zakat, meskipun haul belum tercapai. Alasannya beragam, seperti khawatir lupa membayar zakat. Pastinya ia takut menanggung dosa besar lantaran tidak bayar zakat karena lalai. Namun, apakah menyegerakan zakat mal sebelum haul diperbolehkan?

Video ini akan mengulas persoalan penting seputar hukum membayar zakat mal sebelum haul atau jatuh tempo. Karena zakat adalah ibadah mahdah, maka tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Hanya dengan mengikuti tuntunan syariat, zakat yang ditunaikan bisa sah dan diterima di sisi Allah Ta’ala.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *