404. Syarat-Syarat Perhiasan Emas yang Tidak Terkena Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
404. Syarat-Syarat Perhiasan Emas yang Tidak Terkena Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
Zakat emas adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta berupa emas yang telah mencapai nisab dan haul. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum zakat perhiasan emas? Perlu diketahui bahwa tidak semua perhiasan emas itu murni. Bahkan penggunaannya pun berbeda-beda, ada yang dipakai sehari-hari dan ada yang hanya disimpan. Oleh karena itu, penting untuk memahami zakat perhiasan, baik zakat perhiasan emas yg dipakai maupun zakat perhiasan emas yang tidak dipakai.
Emas perhiasan memiliki berbagai tingkat kemurnian, seperti emas 23 karat, 22 karat, 18 karat, dan lainnya. Jika demikian apakah perhiasan emas wajib zakat? Mengingat zakat emas yang wajib dikeluarkan zakatnya biasanya berlaku pada emas 24 karat. Lalu, bagaimana perhitungannya?
Penjelasan rinci tentang perhitungan zakat emas perhiasan sesuai dengan kadar dan nisab sangat dibutuhkan. Apalagi sebagian orang mungkin belum memahami apakah emas perhiasan kena zakat atau tidak. Dengan panduan lengkap, umat Islam akan memahami bagaimana menunaikan zakat emas perhiasan yang ia miliki.
Video ini akan menjelaskan secara lugas tentang zakat emas perhiasan. Anda juga akan mempelajari cara menghitung zakat perhiasan emas yang kadarnya tidak murni. Penjelasan ini penting agar umat Islam tidak salah dalam menunaikan kewajiban zakat logam mulia berupa zakat emas perhiasan yang dipakai atau zakat emas perhiasan yang tidak dipakai.
Simak video ini sampai tuntas untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum zakat emas perhiasan dan beberapa syarat perhiasan emas yang tidak terkena zakat. Jangan lupa bagikan kepada kerabat dan teman Anda, agar semakin banyak kaum muslimin yang bisa memahami dan mengamalkan kewajiban zakat dengan ilmu yang benar. Semoga Allah memberkahi ilmu kita semua dan menerima amalan kita. Wallahu a’lam.
#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply