395. Syarat Wajib Zakat Khilthah atau Zakat Harta Bersama (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo

Zakat merupakan kewajiban dalam Islam yang mencakup berbagai jenis harta, termasuk zakat hewan dan zakat hewan ternak. Di antara bentuk zakat yang perlu diketahui adalah zakat khilthah, yaitu zakat atas harta yang dimiliki secara bersama. Dalam praktiknya, zakat harta bersama memiliki aturan yang berbeda dengan harta pribadi. Zakat wajib dalam Islam bukan bersifat anjuran, sebab menjadi bagian dari rukun Islam yang kelima. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami kapan wajib zakat, termasuk kapan wajib zakat mal dikeluarkan. Zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat tertentu.

Syarat wajib zakat dan syarat wajib zakat harta menjadi dasar dalam menentukan kewajiban tersebut. Begitu pula dengan syarat wajib zakat mal yang secara khusus membahas tentang zakat harta benda. Perhitungan wajib zakat harus dilakukan secara cermat agar seseorang dapat mengetahui apakah hartanya telah mencapai nisab. Zakat harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak. Maka, orang yang wajib zakat maupun orang yang wajib zakat mal harus memahami jenis harta yang dimiliki dan status kewajibannya. Siapa saja yang termasuk dalam golongan yang wajib zakat dan yang wajib zakat mal, perlu memiliki pemahaman yang cukup agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban ini.

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *