355. Rincian Hukum Mengurus Jenazah Non Muslim (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
355. Rincian Hukum Mengurus Jenazah Non Muslim (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Mengurus jenazah merupakan salah satu ajaran Islam. Kewajiban mengurus jenazah, baik mengurus jenazah perempuan, mengurus jenazah laki laki, maupun mengurus jenazah orang tua hukumnya fardhu kifayah. Adab mengurus jenazah harus diperhatikan agar sesuai dengan fiqih mengurus jenazah yang benar. Seorang muslim hendaknya belajar mengurus jenazah. Yaitu mengenal tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai menguburkan. Tata cara mengurus jenazah di mulai dari memandikan dan mengkafani jenazah, menyalatkan kemudian memakamkan jenazah menurut Islam. Lantas bagaimana hukum mengurus jenazah nonmuslim? Yuk ikuti pembahasan hukum memandikan jenazah non muslim, mengkafani, menyhalatkan, dan menguburkannya berikut ini.
Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dilakukan dengan penuh adab dan ketulusan. Proses ini mencakup berbagai tahap, mulai dari memandikan dan mengkafani jenazah hingga memakamkannya sesuai dengan tata cara yang diajarkan dalam fiqih Islam. Terdapat perbedaan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan, di mana jenazah perempuan biasanya dimandikan oleh sesama perempuan, sementara jenazah laki-laki oleh laki-laki. Selain itu, terdapat aturan khusus dalam mengurus jenazah orang tua serta jenazah non-Muslim. Mempelajari tata cara mengurus jenazah sangat penting agar setiap tahapan, mulai dari memandikan hingga menguburkan, dapat dilakukan dengan benar sesuai syariat Islam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi’i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#adabislam #fiqihjenazah #fiqihSyafi’i #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply