26. Kaidah Ke-18: Sesuatu yang Telah Mendapat Izin Syar’i Maka Tidak Menanggung (Qowaidul Fiqhiyyah)

26. Kaidah Ke-18: Maa Tawallada Anilma’dzuuni fiihi ghairu Madhmuunin – Sesuatu yang Telah Mendapat Izin Syar’i Maka Tidak Menanggung (Qowaidul Fiqhiyyah) – Ustadz Agus Waluyo

Qawaid fiqhiyyah atau kaidah fiqih adalah salah satu pelajaran dasar dalam islam. Apa itu qawaid fiqhiyyah? Qowaidul fiqhiyah merupakan pondasi untuk mengetahui hukum syar’i yang sifatnya amaliyah yang didapatkan dari dalil yang terperinci. Selain belajar fiqih, seseorang wajib mempelajari kaidah fikih, karena ilmu kaidah fiqhiyah ini sangatlah dibutuhkan dalam kehidupan.

Para ulama telah banyak membahas kitab qawaid fiqhiyyah. Banyak juga karya-karya para ulama tentang kaidah qawaid fiqhiyyah seperti syarah manzhumah qawaid fiqhiyyah, Ad-Durrah Al Qudaimiyah dll. Qawaid fiqhiyyah dan ushuliyyah merupakan dua cabang ilmu yang saling berkaitan sehingga keduanya wajib dipelajari. Perbedaan qawaid fiqhiyyah dan ushul fiqh, jika ushul fiqh merupakan hukum asli yang tidak bisa diterapkan secara langsung dalam sebuah kasus, maka kaidah fikih bisa langsung diterapkan dalam kasus yang sesuai.

Pada video belajar fiqih Yufid Edu kali ini kita akan bersama-sama melanjutkan belajar kaidah fikih menggunakan kitab Ad-Durrah Al Qudaimiyah Syarah Ad-Jawahir Al-Adniya. Penulis dari kitab kaidah fiqhiyah ini yaitu Syaikh Dr. Ali bin Ismail al Qudaimi. Kitab Qawaid Fiqhiyah yang akan dibahas pada video ini telah disyarah oleh Syaikh Dr. Labib Najib Abdullah hafidzahullah dan syarah dari penulis.

Kita telah sampai pada pembahasan hadits ke-18 yaitu apa itu kaidah fiqih Maa Tawallada Anilma’dzuuni fiihi ghairu Madhmuunin. Contoh penerapan kaidah ini yaitu membalas perbuatan orang zalim dengan balasan yang sama, meskipun banyak keuntungan orang yang dizolimi seperti doa orang yang terdzolimi yang tidak tertolak, atau membalas kejahatan dengan kebaikan yang akan diberi pahala berlipat. Namun membalas dengan balasan yang sama diperbolehkan dalam syariat. Contoh yang lain yaitu hukum menjadi algojo dalam islam. Apakah menjadi algojo itu dosa? Jawabannya adalah tidak dengan merujuk kaidah diatas.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfiqh #ustadzagus #kitabfiqih
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *