178. Hukum Shalat Memakai Pakaian Pinjaman dan Curian (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
178. Hukum Shalat Memakai Pakaian Pinjaman dan Curian (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
Memenuhi syarat sah shalat menjadi perhatian utama seorang yang hendak shalat. Hukum shalat dengan pakaian najis tidak sah shalatnya. Berbeda dengan hukum shalat dengan pakaian kotor tetapi suci. Kemudian menutup aurat adalah salah satu perkara penting dalam shalat. Apa hukum menutup aurat ketika shalat? Dalil menutup aurat dalam shalat terdapat dalam al-Qur’an dan hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Perhatikan hadist tentang tidak diterimanya shalat wanita yang tidak menutup aurat berikut ini.
Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Artinya: Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar. (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Hukum menutup aurat dalam shalat adalah wajib. Hukum shalat tapi tidak menutup aurat tanpa uzur syar’i tidak sah. Itulah mengapa ketika melaksanakan shalat harus menutup aurat. Bahasan penting kali ini seputar permasalahan mengenai cara mendapatkan pakaian menutup aurat. Contoh kasusnya hukum mencuri sajadah untuk sholat, memakai pakain rampasan untuk shalat, dan sebagainya.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi’i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#sholat #fiqihSyafi’i #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply