504. Syarat-Syarat Orang yang Menggantikan Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Menggantikan orang lain untuk berhaji dalam syariat dikenal dengan istilah badal haji. Orang yang badal haji adalah mereka yang tidak mampu secara fisik, seperti sakit permanen atau lansia, serta orang yang telah meninggal dunia. Agar kewajiban hajinya gugur sehingga dilakukan badal haji Read More
503. Rincian Hukum Mencari Pengganti untuk Pelaksanaan Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Apa hukum badal haji? Pertanyaan ini masih sering muncul di tengah masyarakat karena belum semua memahami badal haji apakah wajib atau tidak. Dalam pembahasan fiqih badal haji, dijelaskan bahwa haji badal atau badal haji memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam. Oleh Read More