Tag : pengambilan-hukum-atas-suatu-permasalahan

20. Kaidah Keduabelas: al-Mubasyiru Muqoddamun ‘Alal Mutasabbibi (Qowaid al-Fiqhiyyah) – Ustadz Agus

Istilah kaidah-kaidah fiqih diambil dari kata bahasa arab yaitu al-qawaid al-fiqhiyyah. Belajar kaidah fikih memiliki manfaat besar seperti pengambilan hukum atas suatu permasalahan. Kumpulan kaidah fiqih terdiri dari sejumlah kaidah fiqhiyyah yang akan memecah sebuah permasalahan menjadi lebih mudah untuk diselesaikan. Kaidah qawaid fiqhiyyah yang akan kita pelajari pada episode kali ini dapat diterapkan dalam Read More