Tag : pembatal-tawaf

525. Hukum Memalingkan Niat Tawaf (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Tawaf merupakan salah satu amalan yang sangat penting dalam pelaksanaan tawaf pada ibadah haji dan umrah. Ibadah ini termasuk rukun umroh sekaligus rukun haji yang wajib dilaksanakan dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain. Oleh karena itu, setiap jamaah haji dan jamaah umroh tawaf dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi Read More