Tag : nafkah-istri-dan-anak

433. Sedekah dengan Uang Nafkah, Bolehkah? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

433. Sedekah dengan Uang Nafkah, Bolehkah? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Menafkahi istri dan anak adalah kewajiban besar yang Allah bebankan kepada setiap suami. Tentang nafkah istri dan anak ini tidak boleh diremehkan karena menjadi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat nanti. Sayangnya, masih ada sebagian suami yang belum memahami betapa besarnya Read More