Hukum Menggunakan Bejana Emas dan Perak (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Bejana adalah benda yang dapat diisi dengan cairan atau serbuk dan digunakan sebagai wadah. Di antara contoh bejana yaitu kerajinan dari tembaga, emas, perak, dan berbagai macam bahan lainnya. InsyaAllah kali ini kita akan belajar tentang hukum wadah dari emas dan hukum Read More