504. Syarat-Syarat Orang yang Menggantikan Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Menggantikan orang lain untuk berhaji dalam syariat dikenal dengan istilah badal haji. Orang yang badal haji adalah mereka yang tidak mampu secara fisik, seperti sakit permanen atau lansia, serta orang yang telah meninggal dunia. Agar kewajiban hajinya gugur sehingga dilakukan badal haji Read More
502. Syarat Wajib Istinabah dalam Ibadah Haji (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo Masyarakat pada umumnya mengenal istilah istinabah sebagai nama lain haji badal. Lalu, apa itu badal haji? Badal haji adalah praktik mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain bagi seseorang yang sudah berkewajiban tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan Read More