Tag : hukum-mebeli-air-untuk-wudhu

73. Syarat Wajib Membeli Air untuk Wudhu (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Bersuci dengan tayamum adalah salah satu bukti indahnya syariat Islam. Salah satu sebab-sebab tayamum yaitu tidak ada air. Sehingga tidak ada air untuk wudhu atau tidak ada air untuk mandi junub dapati diganti dengan cara melakukan tayamum. Dalil tentang tayamum karena tidak ada air terdapat pada surat an Nisa ayat 43. Dalam suatu kasus mungkin Read More