Tag : hukum-buang-air-sembarangan

45. Dilarang Buang Air Besar dan Buang Air Kecil Sembarangan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

Waktu kecil dulu, mungkin kebanyakan dari kita pernah buang air besar di tempat umum. Dan mungkin masih ada orang yang buang air besar sembarangan. Orang berak di sungai selokan, orang berak di jalan, orang berak di tengah jalan ternyata tidak sejalan dengan adab-adab buang hajat. Padahal adab buang hajat adalah perkara yang sangat penting karena Read More