528. Syarat Disunahkannya Mencium Hajar Aswad bagi Perempuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
- Syarat Disunahkannya Mencium Hajar Aswad bagi Perempuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus
Hajar Aswad merupakan batu yang sangat unik. Berbeda jauh dari batu-batu pada umumnya yang ada di bumi, asal mula hajar aswad menyimpan rahasia mendalam yang senantiasa mengundang decak kagum bagi siapa saja yang merenungkannya. Berdasarkan dalil-dalil yang sahih menunjukkan bahwa sejarah hajar aswad batu dari surga. Hal ini menjadikannya sebagai salah satu tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala yang masih bisa kita saksikan hingga hari ini.
Terdapat sebuah fakta hajar aswad yang sangat menakjubkan namun mungkin belum banyak diketahui oleh kaum muslimin secara luas. Jika kita mengamati kondisinya, hajar aswad dulu dan sekarang ternyata telah mengalami perubahan warna yang sangat kontras. Saat ini, kita semua melihat batu mulia tersebut berwarna hitam pekat. Padahal, pada awal mula diturunkannya dahulu, batu hajar aswad berwarna putih. Perubahan warna tersebut terjadi bukan tanpa sebab, melainkan menjadi hitam akibat dosa-dosa manusia.
Secara posisi, letak hajar aswad di Ka’bah berada pada salah satu sudutnya yang menjadi titik awal sekaligus titik akhir bagi jemaah yang melakukan ibadah tawaf. Saat mengelilingi Baitullah, kaum muslimin disunahkan untuk mengusap atau mencium batu tersebut jika kondisinya memungkinkan. Amalan mulia yang dilakukan sebagai bentuk ketundukan dan ikutan (ittiba’) kepada sunnah Nabi. Dan amalan ini dikenal luas di dalam literatur fikih dengan istilah istilam hajar aswad.
Anjuran untuk meraih keutamaan ibadah ini ternyata bersifat umum. Orang mencium hajar aswad tidak hanya kaum pria saja tetapi juga disunahkan bagi kaum wanita cium hajar aswad saat tawaf. Kendati demikian, para ulama memberikan catatan penting bahwa meskipun hukum mencium hajar aswad bagi perempuan itu disunahkan, ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini demi menjaga kehormatan wanita muslimah serta mencegah terjadinya perkara yang dilarang di dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, video Yufid Edu kali ini secara khusus hadir untuk mengupas tuntas tentang syarat disunahkannya mencium hajar aswad bagi wanita. Pembahasan ini sangat penting agar para jemaah wanita dapat beribadah di atas ilmu yang benar, tanpa harus melanggar batasan-batasan syar’i seperti ikhtilat (bercampur baur dengan lelaki) atau mengabaikan keselamatan diri sendiri. Simak ulasan ilmiahnya berdasarkan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah hanya di video berikut ini. Selamat menyaksikan, barakallahu fiikum.
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply