473. Tiga Sebab Diwajibkannya Membayar Fidyah Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
473. Tiga Sebab Diwajibkannya Membayar Fidyah Puasa (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, terdapat aturan khusus bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, salah satunya dengan fidyah puasa. Karena itu, penting untuk memahami apa itu fidyah puasa agar tidak salah dalam menjalankannya.
Pemahaman tentang hukum fidyah menjadi bagian dari ilmu fiqih yang perlu diketahui oleh seorang muslim. Selama ini, praktik membayar fidyah puasa sudah cukup dikenal di tengah masyarakat. Biasanya, pembahasan fidyah sering dikaitkan dengan bayar fidyah ibu hamil dan menyusui, orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta fidyah orang meninggal dunia. Tidak sedikit pula yang bertanya apakah boleh ganti puasa dengan bayar fidyah atau harus digabung dengan qadha puasa dan fidyah. Semua ini perlu dipahami dengan landasan ilmu yang benar.
Pengertian fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Karena itu, fidyah diberikan kepada siapa harus sesuai ketentuan syariat, yaitu kepada fakir atau miskin. Dalam praktiknya, fidyah beras sering digunakan sebagai bentuk fidyah, karena fidyah memang berupa makanan pokok.
Syariat Islam juga menjelaskan ketentuan bayar fidyah puasa dan takaran fidyah puasa. Kesalahan dalam menentukan takaran atau cara membayar fidyah puasa harus dihindari. Karena hal itu dapat menyebabkan kewajiban belum tertunaikan dengan benar sehingga perlu kehati-hatian dalam mengamalkannya.
Kajian ini memberikan penjelasan tentang fidyah secara ringkas dan terarah, termasuk pembahasan fidyah puasa ibu hamil dan menyusui yang memang diperselisihkan oleh para ulama. Dengan memahami hukum fidyah secara benar, diharapkan kaum muslimin mampu menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, sesuai tuntunan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta menunaikan kewajiban fidyah dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply