459. Orang Meninggal belum Qada Puasa, Apa Hukumnya? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

459. Orang Meninggal belum Qada Puasa, Apa Hukumnya? (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban besar yang tidak boleh diremehkan oleh seorang muslim. Menunaikannya adalah bentuk ketakwaan, sedangkan meninggalkan puasa dengan sengaja merupakan perbuatan yang terlarang. Syariat telah menegaskan bahwa puasa adalah amalan wajib yang harus dijaga dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan. Karena itu, seorang muslim hendaknya benar-benar memahami beratnya konsekuensi bagi siapa saja yang meremehkan ibadah ini, termasuk bahaya ketika seseorang meninggal masih punya hutang puasa yang belum ia tunaikan.

Di antara bentuk pelanggaran yang sangat ditekankan bahayanya adalah meninggalkan puasa Ramadhan hukumnya dosa besar tanpa uzur. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan sikap meremehkan salah satu pilar Islam. Kerugian meninggalkan puasa pun begitu banyak, baik dari sisi hilangnya pahala maupun ancaman keras yang datang dari Allah. Bahkan, azab meninggalkan puasa disebutkan sangat berat bagi mereka yang dengan sengaja menelantarkan kewajiban ini.

Meskipun demikian, Islam memberikan keringanan bagi sebagian hamba-Nya yang memiliki alasan syar’i. Golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan tetap diwajibkan menggantinya di hari lain, sesuai tuntunan syariat yang penuh hikmah dan kemudahan. Mereka yang mendapatkan keringanan ini tetap memikul kewajiban qada puasa yang ditinggalkan. Selagi ada kesempatan, qada hendaknya disegerakan agar tanggungan ibadah tidak terus menumpuk.

Selain itu, mengqada puasa adalah amalan yang harus segera ditunaikan selama seseorang masih memiliki kemampuan dan waktu. Kesungguhan dalam menunaikan qada menunjukkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan penjagaan terhadap amalan wajib. Penundaan tanpa alasan dapat menimbulkan kelalaian yang merugikan seorang muslim, baik di dunia maupun di akhirat.

Kajian kali ini akan membahas tentang hukum orang meninggal punya hutang puasa belum mengqada. Pembahasan ini sangat penting untuk dipahami agar keluarga dan kerabat dapat mengetahui bagaimana tuntunan syariat terkait qada puasa yang belum terlunasi hingga seseorang wafat. Semoga penjelasan dalam video ini memberikan manfaat dan menambah ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.

#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *