450. Dipaksa Makan dan Jimak saat Puasa, Ini Hukumnya (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

450. Dipaksa Makan dan Jimak saat Puasa, Ini Hukumnya (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Berbicara tentang puasa Ramadan, setiap Muslim wajib memahami dengan jelas mana yang membatalkan puasa dan mana yang dimaafkan oleh syariat. Di antara pembatal puasa yang paling utama adalah makan dengan sengaja di siang hari. Hukum makan saat puasa sudah jelas. Hukum makan saat puasa Ramadan adalah membatalkan. Karena itu, orang makan saat puasa dengan sengaja akan menanggung dosa. Dosa orang makan saat puasa sebab melanggar larangan yang Allah tetapkan. Perkara ini terlihat sederhana tetapi sangat penting untuk dipahami agar ibadah puasa tidak rusak oleh kelalaian diri.

Berbeda halnya dengan seseorang yang lupa makan saat puasa. Syariat memberikan keringanan, sehingga hukum lupa makan saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika lupa makan saat puasa sampai kenyang, puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqada. Ini masuk dalam kategori yang dimaafkan, karena barang siapa yang makan saat puasa karena lupa, ia tidak dianggap melanggar. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dan salah satu kemudahan agama Islam yang patut disyukuri.

Selain makan dan minum, pembatal puasa lainnya adalah jimak ketika puasa. Hukum melakukan jimak di bulan puasa terbagi menjadi dua keadaan. Bila dilakukan di malam hari, maka diperbolehkan karena saat itu bukan waktu larangan. Namun bila dilakukan di siang hari, maka hukum jimak saat puasa Ramadhan adalah membatalkan. Dengan demikian, jelas bahwa jimak membatalkan puasa dan perkara ini wajib dijauhi oleh suami istri.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika masuk pada kondisi paksaan. Bagaimana hukum jimak ketika puasa jika seorang istri dipaksa oleh suaminya? Apakah jimak membatalkan puasa dalam kondisi seperti ini, atau ada perbedaan hukum karena unsur paksaan? Demikian pula halnya dengan hukum dipaksa makan ketika berpuasa, apakah sama dengan lupa atau tetap dihukumi membatalkan? Permasalahan seperti ini memerlukan penjelasan yang rinci agar kaum Muslimin tidak keliru dalam memahami ketentuan syariat.

Melalui video fikih puasa, Yufid Edu mengulas berbagai persoalan penting terkait makan, minum, dan melakukan jimak di bulan puasa secara ilmiah dan berdasarkan dalil. Pembahasan disampaikan sesuai dengan manhaj ahlus sunnah wal jama’ah sehingga mudah dipahami dan diamalkan. Semoga penjelasan ini membantu kita lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah, memahami batasan syariat, serta menghindari perkara yang dapat membatalkan puasa. Mari simak penjelasan lengkapnya agar ibadah Ramadan kita penuh keberkahan.

#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *