418. Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
418. Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Pendistribusian zakat merupakan bagian penting dari ibadah zakat. Tidak cukup hanya mengeluarkan zakat, tetapi zakat juga harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Karena itu, memahami tata cara penyaluran zakat sesuai syariat adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Menariknya, golongan yang berhak menerima zakat mal sama dengan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Zakat wajib diserahkan kepada mustahik, yaitu orang-orang yang memang berhak menerimanya sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Penyaluran zakat tidak boleh sembarangan, sebab zakat adalah ibadah yang memiliki aturan jelas dan terperinci.
Ada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Ketentuan ini berlaku baik untuk zakat mal maupun zakat fitrah. Dengan demikian, siapa pun yang menunaikan zakat harus memastikan bahwa zakatnya sampai pada salah satu dari delapan golongan tersebut. Adapun delapan golongan penerima zakat itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kata fakir miskin adalah dua istilah yang sering disebutkan secara bersamaan. Keduanya juga menjadi golongan mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Miskin dan orang fakir adalah dua hal yang memiliki kondisi berbeda. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui apa bedanya fakir dan miskin. Mengetahui siapa dan apa pengertian fakir sangatlah penting, agar zakat tidak salah sasaran dan benar-benar tersalurkan sesuai ketentuan agama.
Video ini akan membahas persoalan fikih zakat, khususnya mengenai pendistribusian zakat kepada golongan fakir. Dengan penjelasan ini, diharapkan kita dapat memahami siapa yang berhak menerima zakat dan bagaimana menyalurkannya sesuai dengan bimbingan Islam yang lurus.
#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply