415. Hukum Menunda Pembayaran Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

415. Hukum Menunda Pembayaran Zakat (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo

Zakat wajib di dalam Islam. Bahkan kewajiban membayar zakat disebutkan dalam banyak ayat al-Qur’an dan ditegaskan oleh hadis-hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh dianaktirikan.

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat harta maka wajib pula baginya untuk menunaikan zakat. Oleh karena itu, sebagai sosok yang wajib membayar zakat penting baginya untuk memahami fikih zakat agar dapat melaksanakannya dengan benar. Zakat mal ini memiliki kedudukan penting dalam menjaga kesucian harta dan membantu sesama.

Zakat termasuk ibadah pokok dalam Islam. Waktunya pun telah ditentukan oleh syariat, sehingga selayaknya tidak menyalurkan zakat mal terlambat. Karena terlambat zakat tanpa alasan bisa merusak kesempurnaan ibadah. Lantas, sudahkah Anda mengetahui batas waktu pembayaran zakat mal?

Sebagian orang dengan sengaja menunda zakat padahal ia mampu menunaikannya. Jika tidak membayar zakat segera seseorang akan menghadapi konsekuensi yang merugikan dirinya. Hukum tidak membayar zakat tepat waktu alias menunda-nunda adalah terlarang. Akibat tidak membayar zakat inilah ia terkena dosa besar. Tidak hanya itu, ia pun tetap memiliki tanggungan atas zakat yang wajib dibayar untuk ditunaikan.

Video membayar zakat ini membahas seputar hukum menunda zakat bagi yang memungkinkan maupun yang tidak mampu bayar zakat saat itu karena alasan syar’i. Ini menjadi persoalan penting agar kita semakin bersemangat menunaikan zakat tepat pada waktunya. Terlebih lagi, di dalam zakat terdapat hak-hak kaum muslimin yang berhak menerimanya. Mari tunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wata’alaa.

#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *