406. Zakat Rikaz: Hukum Mengeluarkan Zakat Barang Temuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
406. Zakat Rikaz: Hukum Mengeluarkan Zakat Barang Temuan (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Zakat merupakan kewajiban penting dalam Islam yang berkaitan langsung dengan harta. Hukum mengeluarkan zakat harta adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, yaitu orang yang mengeluarkan zakat. Salah satu bentuk zakat yang wajib dizakati adalah zakat harta emas dan perak, sebagaimana telah dijelaskan dalam banyak dalil syar’i.
Namun, tahukah Anda bahwa ada jenis zakat yang disebut zakat rikaz? Zakat ini termasuk dalam kategori zakat harta yang berkaitan dengan barang temuan. Dalam praktiknya, zakat rikaz dikenakan atas harta karun yang ditemukan, yang bukan berasal dari hasil kerja atau perdagangan, melainkan hasil penemuan. Oleh karena itu, aturan mengeluarkan zakat mal hasil temuan berbeda dengan zakat hasil usaha atau zakat maal pada umumnya.
Zakat barang tambang dan temuan mungkin terlihat serupa. Padahal, zakat pertambangan dan zakat barang temuan berbeda terutama dari kadar kadar zakat yang harus dikeluarkan. Ini sangat penting untuk dipahami agar tidak keliru dalam mengeluarkan zakat. Karena rikaz termasuk jenis zakat harta yang wajib dizakati.
Zakat berapa persen yang harus dibayarkan dari harta karun atau barang temuan? Dalam syariat, zakat barang temuan dikenakan sebesar 20 persen dari total nilai temuan tersebut. Inilah yang membedakannya dari zakat jenis lain, seperti zakat emas yang biasanya 2,5 persen. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara menghitung zakat rikaz agar tidak salah dalam menghitung zakat harta.
Video ini akan membantu Anda memahami lebih dalam tentang hukum menemukan barang temuan yang berkaitan dengan zakat harta rikaz atau zakat harta karun. Penjelasan disampaikan secara rinci dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami. Simak dengan saksama, agar Anda mengetahui aturan mengeluarkan zakat rikaz. Wallahu a’lam.
#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply