394. Hukum Membayar Zakat Hewan Ternak dari Jenis Pejantan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
394. Hukum Membayar Zakat Hewan Ternak dari Jenis Pejantan (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis hewan ternak yang dibudidayakan masyarakat, mulai dari hewan ternak kambing, sapi, lembu, hingga kerbau. Ada banyak hewan di ternak, baik untuk konsumsi, kebutuhan pertanian, maupun sebagai bentuk usaha. Jenis hewan ternak yang umum dikenal mencakup hewan ternak rumahan dan hewan ternak peliharaan, yang bisa dijalankan dalam skala kecil maupun besar. Ternak hewan peliharaan maupun ternak hewan konsumsi seperti sapi dan kambing telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama. Bahkan, ternak hewan kini menjadi peluang ekonomi yang menjanjikan. Bisnis ternak hewan yang menguntungkan semakin dilirik, karena beberapa hewan seperti kambing dan ayam termasuk hewan yang gampang diternak.
Bagi orang yang menekuni usaha ini, penting memahami aspek syariat, salah satunya adalah zakat hewan ternak. Misalnya, zakat hewan ternak kambing diwajibkan jika jumlahnya dan waktu kepemilikannya sudah mencukupi batas. Hukum membayar zakat, termasuk hukum membayar zakat mal atas kepemilikan ternak, merupakan bagian dari tanggung jawab keislaman. Maka dari itu, orang ternak hewan perlu memahami tidak hanya cara merawat dan mengembangkan bisnis, tetapi juga tanggung jawab syariat.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi’i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#zakat #fiqihzakat #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply