18. Kaidah Kesepuluh: Ar-Rukhosu Laa Tunaathu Bil Ma’aashi (Qowaid al-Fiqhiyyah) Ustadz Agus Waluyo
18. Kaidah Kesepuluh: Ar-Rukhosu Laa Tunaathu Bil Ma’aashi (Qowaid al-Fiqhiyyah) Ustadz Agus Waluyo
Rukhsah artinya keringanan. Seseorang bisa mendapatkan keringanan syariat jika terpenuhi sebab sebab rukhsah. Sehingga hukum mengambil rukhsah terbagi menjadi beberapa tergantung dari keadaan dan latar belakangnya. Salah satu dalil rukhsah dari al-Quran dapat kita baca surat al Baqarah ayat 173 dan artinya berikut ini.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. surah al Baqarah ayat 173)
Perjalanan safar adalah salah satu keadaan yang menyebabkan seseorang mendapatkan rukhsah. Di antara contoh rukhsah dalam safar yaitu mengqashar shalat, menjamak shalat, dan tidak puasa. Akan tetapi perlu diketahui dahulu apa tujuan musafir melakukan perjalanan. Apabila tujuan musafir adalah safar untuk maksiat seperti berzina, minum minuman keras, dan kemaksiatan lainnya maka ia tidak berhak atas rukhsah. Karena dari awal tujuan jadi musafir untuk sesuatu yang diharamkan oleh syariat Islam. Sedangkan jika tujuan musafir jalan kaki untuk hal-hal yang bukan maksiat namun di tengah perjalanan ia melakukan perbuatan dosa maka baginya masih berhak mendapatkan keringanan rukhsah. Karena dari awal tujuan seorang musafir itu bukan untuk bermaksiat. Punya pertanyaan pertanyaan tentang rukhsah yang berlum terjawab? Yuk simak kaidah fikih tentang rukhsah berikut ini.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian Qowaid al-Fiqhiyyah yang membahas kaidah-kaidah fiqih. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#kaidahfiqh #ilmufikih #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=yufidedu
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.EDU LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/yufidedu/
Yufid.EDU Official Website: https://yufidedu.com
*
YUK, DUKUNG Yufid.EDU!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086.88.22.42
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode Bank: 451
Paypal : [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Leave a Reply