Serial Kitab Tauhid Eps. 47: Bab 45 – Bolehkah Mencela Masa? – Ustadz Afifi Abdul Wadud

Belajar tauhid tidak kenal henti, bagaimana ia akan berhenti manakala melihat kesyirikan yang terus bergolak di bumi persada. Apalagi syirik jali, tidak bisa dibiarkan keberadaannya, melainkan harus dibasmi, yakni dihancurkan dengan ilmu. Sebagaimana para sahabat Nabi dengan sukarela menghancurkan berhala-berhala yang mereka sembah saat mereka dahulu musyrik. Sebab, keimanan telah menancap kuat dalam dada mereka.

Dalam bab ini sedikit dibahas tentang wujud Allah dan mengenal Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala) serta dosa syirik yang berupa mencela masa. Terdapat hadits larangan mencela masa (Ad-Dahr) dan hadits tentang larangan mencaci zaman. Pun, dalam hadits hujan disebutkan tentang larangan mencela hujan, oleh karenanya kita diperintahkan untuk berdoa meminta rahmat. Hadits tentang kehendak Allah, dibahas tuntas dalam video sebelumnya (Bersumpah Dalam Islam).

Perlu ditandaskan di sini bahwa semua kejadian atas izin Allah dan tidak menyandarkannya kepada masa. Apabila kita mengaitkannya dengan masa, maka itulah contoh syirik yang berlaku. Pengertian syirik dan contohnya, hendaknya Anda terus memantaunya … agar tertanam di hati akan bahaya syirik, baik itu sekarang atau nanti! Macam macam syirik ada dua; ada syirik besar dan ada syirik kecil. Bentuk bentuk syirik ada yang sifatnya tampak dan ada yang sifatnya halus samar dan tidak kelihatan.

Mohon maaf, jika Video ini tidak menampilkan 10 pembatal syahadat dan dalilnya, akan tetapi lebih menitikberatkan apa itu syirik dan kupas tuntas tentang syirik (menyekutukan Allah) dan akibat perbuatan syirik bagi seorang hamba. Juga, penting untuk diketahui tentang makna tauhid berikut penyimpangan tauhid yang kerap terjadi. Dan seberapa pentingnya tauhid untuk terus dipelajari, serta kajian teoritis seputar tauhid dan urgensinya, masukpula dalam kajian ini; apakah dosa syirik bisa diampuni ? Tanya kenapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *