493. Hal-Hal yang Tidak Memutus Tatabu’ Iktikaf (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
493. Hal-Hal yang Tidak Memutus Tatabu’ Iktikaf (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Banyak kaum muslimin telah mengenal apa saja amalan yang sunnah dikerjakan selama i’tikaf di masjid. Terlebih pada saat ini, ketika umat Islam mulai memaksimalkan i tikaf bulan Ramadhan. Mereka menjalani tikaf Ramadhan dengan penuh kesungguhan. Ibadah ini tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki tetapi i tikaf bagi perempuan pun dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang berbondong-bondong melakukan iktikaf di masjid untuk menghidupkan malam bulan kemuliaan. Iktikaf Ramadhan diisi dengan berbagai amal ketaatan. Semua ini merupakan bagian dari ibadah i’tikaf yang disyariatkan. Dan dalil i’tikaf dapat dijumpai dalam banyak riwayat hadis.
Beragam kegiatan i’tikaf biasanya diisi dengan amalan yang dianjurkan, seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, melaksanakan salat sunnah, serta berbagai ibadah lainnya. Inilah gambaran amalan i’tikaf atau iktikaf yang sering dilakukan oleh kaum muslimin ketika berdiam diri di masjid. Dengan memahami cara i’tikaf nabi, seorang muslim dapat menjalankan i’tikaf sesuai sunnah sehingga menjadi iktikaf yang benar.
Pada malam-malam tertentu, terutama itikaf malam ganjil di sepuluh malam terakhir Ramadhan, suasana masjid biasanya menjadi lebih ramai. Hal ini karena banyak orang berharap dapat fadilah i’tikaf berjumpa dengan malam yang penuh keberkahan, yaitu Lailatul Qadar. Harapan untuk meraih keutamaan i’tikaf pada malam tersebut mendorong kaum muslimin untuk semakin bersungguh-sungguh. Mereka memperbanyak amal selama iktikaf di masjid.
Pada asalnya, amalan i’tikaf atau iktikaf hukumnya sunnah. Namun dalam kondisi tertentu, hukumnya dapat berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang melakukan iktikaf nazar. Dalam hal ini, nazar menjadikan iktikaf sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sehingga berubah menjadi i’tikaf wajib. Karena itu, iktikaf yang dinazarkan menjadi tanggungan yang harus dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, meneladani i’tikaf Rasulullah agar pelaksanaannya tetap berada di atas kebenaran.
Pada kajian sebelumnya telah dibahas mengenai pembatal i’tikaf yang berkaitan dengan iktikaf yang dilakukan secara beruntun. Seorang yang beriktikaf memang sangat perlu memahami berbagai larangan i’tikaf agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak ibadahnya. Pada kesempatan kali ini, kajian akan mengulas pembahasan fikih iktikaf tentang beberapa perkara yang tidak memutus atau membatalkan iktikaf yang dilakukan secara beruntun. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat menjalankan ibadah i’tikaf dengan baik dan meraih pahala sempurna.
#puasa #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply