492. Hal-Hal yang Membatalkan Tatabu’ Iktikaf (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
492. Hal-Hal yang Membatalkan Tatabu’ Iktikaf (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus Waluyo
Iktikaf merupakan ibadah agung yang banyak dilakukan kaum muslimin, terutama i tikaf pada bulan ramadhan. Pada masa yang penuh keberkahan ini, banyak orang memanfaatkan waktunya untuk berdiam diri di masjid dalam rangka memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Rangkaian iktikaf di masjid yang diisi dengan berbagai amalan kebaikan yang disyariatkan. Sebenarnya, iktikaf tidak terbatas hanya pada Ramadhan saja. Karena ibadah ini juga dapat dilakukan di waktu lain di luar Ramadhan sebagaimana dijelaskan para ulama tentang ketentuan i’tikaf.
Dalam pelaksanaannya, lokasi masjid untuk i’tikaf pada dasarnya tidak dibatasi hanya pada masjid jami’. Sesuai dengan hukum i’tikaf di masjid yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, seseorang dapat melaksanakan iktikaf di masjid jami’ maupun di masjid selainnya. Namun demikian, seorang muslim tetap perlu memahami bagaimana cara melakukan i’tikaf dengan benar sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami langkah langkah i’tikaf, ibadah ini diharapkan dapat berbuah pahala yang diharapkan. Yang terbaik adalah seseorang melihat contoh i’tikaf yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pada asalnya, iktikaf merupakan ibadah sunnah. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu hukumnya dapat berubah menjadi wajib, seperti pada iktikaf nazar. Dalam pembahasan fikih nazar atau fiqih nazar, dijelaskan bahwa hakikat nazar adalah janji seorang hamba kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah. Oleh sebab itu, ketika seseorang bernazar melakukan nadzar itikaf, maka ia wajib menunaikannya. Dalam hal ini para ulama juga telah menjelaskan hukum itikaf nazar. Hukum i tikaf nazar adalah wajib ditunaikan.
Sebagian orang tidak hanya bernazar untuk beriktikaf secara umum melainkan bernazar melaksanakan itikaf nadzar secara berurutan selama beberapa hari. Inilah yang dikenal i tikaf nadzar secara tatabu’. Pada pelaksanaannya, niat itikaf nazar harus benar-benar diperhatikan sejak awal. Karena niat termasuk rukun yang menentukan sah atau tidaknya iktikaf yang dikerjakan.
Seseorang yang bernazar iktikaf secara berurutan maka pelaksanaannya pun harus dilakukan secara berurutan sebagaimana yang telah ia niatkan. Apabila di tengah pelaksanaannya terjadi sesuatu hal hal yang membatalkan i’tikaf, maka iktikaf tersebut harus diulangi kembali dari awal. Inilah bagian penting yang dijelaskan dalam pembahasan hukum itikaf nazar. Mengingat menunaikan nadzar itikaf menjadi kewajiban maka memahami ketentuan i’tikaf serta perkara yang dapat membatalkannya menjadi hal yang sangat penting agar iktikaf yang dilakukan tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
#puasa #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply