478. Hutang Puasa Lewat Setahun, Wajib Fidyah atau Tidak? (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
478. Hutang Puasa Lewat Setahun, Wajib Fidyah atau Tidak? (Fiqih Mazhab Syafi’i) Ustadz Agus Waluyo
Hutang puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh diremehkan oleh seorang muslim. Ketika seseorang meninggalkan puasa maka ia memiliki tanggungan yang harus ditunaikan di hari lain. Hukum bayar hutang puasa ramadhan adalah wajib dan termasuk bentuk ketaatan kepada Allah. Oleh sebab itu, hutang puasa Ramadhan yang belum dibayar harus segera dilunasi.
Syariat Islam juga telah menetapkan adanya batas waktu dalam menunaikan kewajiban qadha puasa. Batas waktu membayar hutang puasa Ramadhan adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dengan demikian, jangan sampai hutang puasa tahun lalu belum terbayar hingga kembali bertemu bulan Ramadhan. Karena hal tersebut menunjukkan kelalaian dalam menjaga kewajiban ibadah yang sangat agung.
Permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah keterlambatan mengqadha puasa hingga masuk Ramadhan lagi. Dalam kondisi seperti ini, para ulama menjelaskan rincian hukum hutang puasa yang belum dibayar tahun lalu, dengan membedakan antara orang yang memiliki uzur syar’i dan yang menunda tanpa uzur. Perbedaan ini sangat berpengaruh terhadap konsekuensi syariat yang harus ditunaikan.
Sebagai contoh, hutang puasa karena hamil dan menyusui termasuk uzur syar’i yang mendapatkan keringanan dari syariat. Berbeda halnya dengan orang yang sengaja menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan. Dari sinilah muncul pertanyaan yang sering diajukan, apakah hutang puasa tahun lalu digandakan, yang perlu dijawab berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Melalui kajian ini, dibahas secara ringkas mengenai hukum dan tata cara bayar hutang puasa Ramadhan yang benar sesuai tuntunan syariat. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh kaum muslimin. Semoga kajian ini menjadi pengingat agar kita lebih menjaga amanah ibadah puasa dan segera menunaikan kewajiban sebelum terlambat.
#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Leave a Reply