477. Hukum Qadha dan Fidyah bagi Wanita Hamil dan Menyusui (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

477. Hukum Qadha dan Fidyah bagi Wanita Hamil dan Menyusui (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

Sering kali muncul pertanyaan di tengah kaum muslimah, apakah ibu hamil boleh puasa Ramadhan? Puasa ketika hamil memang menjadi tantangan tersendiri karena kondisi fisik yang tidak sama dengan keadaan normal. Ibu hamil puasa dihadapkan pada kewajiban ibadah sekaligus tanggung jawab menjaga kesehatan diri dan janin. Oleh sebab itu, syariat Islam memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ini agar tidak terjadi mudarat.

Kondisi serupa juga dialami oleh ibu yang sedang menyusui, sehingga pembahasan ini sering disatukan dalam satu kajian. Kekhawatiran terhadap keselamatan anak menjadi alasan utama tidak berpuasa, dan hal ini diakui dalam syariat. Karena itu, penting memahami qadha atau fidyah bagi wanita hamil dan menyusui agar ibadah tetap berjalan sesuai tuntunan dan tidak melenceng dari hukum Allah Ta‘ala.

Syariat Islam memberikan keringanan tetapi tetap menetapkan kewajiban qadha dan fidyah puasa Ramadhan sesuai kondisi masing-masing. Tidak semua yang meninggalkan puasa otomatis menggantinya dengan fidyah. Di sinilah letak pentingnya memahami siapa orang yang wajib qadha dan fidyah, dan siapa yang cukup dengan qadha saja, agar tidak salah dalam mengamalkan hukum.

Dalam sebagian kondisi, seorang wanita bisa wajib qadha dan membayar fidyah, khususnya ketika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau anaknya. Inilah yang dikenal dengan qadha dan membayar fidyah tidak puasa. Pembahasan ini mencakup hukum fidyah bagi ibu hamil, serta rincian qadha dan fidyah puasa ibu hamil sebagaimana dijelaskan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang sahih.

Melalui kajian ini, dijelaskan secara runtut cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui, termasuk penjelasan tentang fidyah puasa ibu hamil dan menyusui yang menjadi permasalahan di tengah kaum muslimah. Penjelasan disampaikan berdasarkan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, agar ibadah puasa Ramadhan dijalani dengan ilmu, ketenangan, dan sesuai tuntunan Rasulullah.

#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *