475. Ketentuan Qadha dan Fidyah Puasa bagi Orang yang Meninggal (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

475. Ketentuan Qadha dan Fidyah Puasa bagi Orang yang Meninggal (Fiqih Mazhab Syafi’i) – Ustadz Agus

Umur manusia ada batasnya, dan setiap muslim dituntut untuk senantiasa mengingat kewajiban agamanya sebelum ajal menjemput. Salah satu kewajiban besar dalam Islam adalah puasa Ramadhan yang memiliki kedudukan agung. Karena itu, pemahaman tentang qadha dan fidyah puasa ramadhan menjadi penting, terutama ketika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki tanggungan ibadah yang belum tertunaikan.

Dalam perjalanan hidup, tidak sedikit orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar‘i, seperti sakit atau safar. Pada asalnya, kewajiban tersebut diganti dengan qadha, namun dalam kondisi tertentu syariat juga menjelaskan bahwa fidyah dan qadha adalah dua bentuk tanggung jawab ibadah yang memiliki hukum dan ketentuan masing-masing. Oleh sebab itu, memahami aturan qadha dan fidyah menjadi keharusan agar tidak keliru dalam mengamalkannya.

Permasalahan muncul ketika seseorang wafat sebelum sempat menunaikan qadha puasanya. Di sinilah pembahasan tentang qadha puasa dan bayar fidyah bagi orang yang meninggal sering dipertanyakan. Syariat Islam telah memberikan penjelasan tentang kapan qadha dilakukan dan kapan bayar fidyah puasa diberlakukan, sesuai dengan kondisi orang yang meninggal tersebut semasa hidupnya.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, penting memahami tata cara fidyah untuk orang meninggal agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan. Dalam praktiknya, membayar fidyah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan oleh ahli waris, termasuk dalam konteks membayar fidyah untuk orang tua, sebagai bentuk bakti dan tanggung jawab yang dibenarkan oleh syariat.

Melalui video kajian ini, dibahas secara ringkas dan jelas hukum serta ketentuan seputar qadha dan fidyah bagi orang yang telah wafat. Penjelasan disampaikan berdasarkan dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Semoga kajian ini membantu kaum muslimin memahami kewajiban agama dengan benar dan menunaikannya sesuai tuntunan sebelum datangnya ajal yang tidak dapat ditunda.

#puasa #puasaramadhan #fiqihSyafii #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid

YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu

YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *